Pensiunan Bisa Dapat Rp 1 Miliar, Lho !
Jakarta, DUTA TV — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan dana pensiunan PNS akan diterapkan dengan jumlah iuran pasti atau fully funded.
Sayangnya skema ini belum bisa terealisasi karena pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
“Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga mengatakan, perubahan skema pensiunan telah selesai dibahas dan saat ini tinggal menunggu penyelesaian pembahasan Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti ditunggu resminya dari Pemerintah pada waktunya,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia, Jumat lalu.
Skema dapen PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar. Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, readyviewed pembayarannya juga akandibayakan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan. Bahkan tidak menutup kemungkinan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar.(cnbci)