PUPR Akui Banyak Sungai Tertutupi, Dewan : Bongkar!!!

Banjarmasin, DUTA TV Dinas PUPR kota Banjarmasin, mengakui pihaknya teledor dan diketahui banyaknya bangunan yang menutupi aliran sungai.

Pada periode terdahulu disebut kurang memperhatikan kearifan lokal kota sungai, sehingga pihaknya meminta kedepan kesadaran warga masyarakat kota Banjarmasin, dapat sadar dengan mematuhi ketentuan pembangunan di kota meteopolitan ini.

Kadis PUPR Windiasti kartika mengatakan, pemko memiliki aturan dalam pembangunan jembatan diatas aliran sungai harus dibikin melengkung, dan aturan itu akan kembali diketatkan.

“Ada periode kota Banjarmasin yang kurang perhatikan kearifan lokal, mulai periode wali kota kita sadari kesalahan itu, bangun jembatan tidak boleh rata, harus melengkung, agar transportasi sungai bisa lewat dan tidak menutup aliran. Akan kita tindak lanjuti dengan pembongkaran, sekarang lumayan mengurangi,” kata Windiasti Kartika,

Dewan : Bongkar Bangunan Tak Sesuai Ketentuan

Sementara DPRD kota Banjarmasin meminta ketegasan pemko, agar menegakkan aturan yang ada, serta tegas menegakkan sanksi jika diindahkan, atau bongkar saja bangunan yang menutup arus sungai.

“Pemerintah agar bisa selesaikan banjir, salah satunya drainase, drainase tidak beres tidak mungkin bisa tuntaskan banjir. Ada bangunan tutup aliran , pemko bisa saja bongkar, atau alirkan saluran yang ada, agar Banjarmasin banjirnya berkurang, ini momentum yang juga dipedulikan masyrakat, jangan sampai pemko jadi penonton, apalagi masyarakat yang langsung selesaikannya,” ujar Isnaini, ketua komisi III DPRD Banjarmasin.

Langkah cepat yabg dilakukan pemerintah dalam menangani banjir dengan mencermati bangunan yang menutup arus sungai di seputar Kecamatan Banjarmasin Timur dan Selatan, beberapa bangunan bahkan pasar dibongkar guna mengalirkan arus air, serta melakukan pemompaan genangan air sehingga genangan khususnya di tengah pemukiman dapat berkurang.

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *