Menteri Sosial RI Dari Kader PDIP Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Oleh KPK

Jakarta, Duta TV – Lembaga Antirasuah (KPK) menetapkan tersangka kepada satu orang Menteri dari Partai PDIP yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial.

Dikutip dari news.detik.com, Mensos RI ini ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, setelah pejabat Mensos lainnya lebih dulu ditangkap atau OTT.

“Kami imbau, kami minta, kepada para tersangka, saudara JPB dan saudara AW, untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Dugaan kasus korupsi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus bansos Corona ini. KPK juga akan mengejar para tersangka yang belum menyerahkan diri.

“Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” ujar Firli.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, antara lain: Sebagai Penerima, Mensos Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyon dan Sebagai Pemberi Ardian I M (Swasta) dan Harry Sidabuke (swasta)

“KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas,” ucap Firli.

Kasus ini bermula dari OTT terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12/2020) dini hari. KPK mengamankan sejumlah uang miliaran Rupiah dari OTT ini.

“Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 Miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000,” kata Firli.

Kader PDIP tersebut Juliari Peter Batubara yang menjabat sebagai Menteri Sosial RI dua hari kemarin sempat mengikuti agenda penyerahan bantuan sosial LKS kepada beberapa Pondok Pesantren dengan nilai sebesar Rp. 2.723.800.000 dalam bentuk paket sembako sebanyak 13.619 paket sembako di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan .

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *