Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp867 Juta Lebih
Banjarmasin, DUTA TV — Barang bukti narkoba jenis sabu dan ineks ini dimusnahkan dengan cara diblender, Kamis pagi di halaman Kantor Kejari Banjarmasin, serta disaksikan jajaran Forkompimda dan penegak hukum dari BNN, kepolisian serta pengadilan.
Kali ini, sedikitnya ada 234 gram sabu, 1.139 butir pil ineks dan 360 butir obat daftar G yang dimusnahkan petugas.
Selain narkoba, ratusan bilah senjata tajam, handphone dan uang palsu senilai 29 juta lebih yang disita dari tangan para tersangka juga turut dimusnahkan petugas dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat gurinda.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Surya Eka Putra, mengakui jika penanganan perkara yang masih tinggi dilakukan adalah tindak pidana kasus narkoba.
“Kurang lebih total semua 800 juta terdiri dari sabu, pil ineks HP dan senjata tajam ini pemusnahan yang ke 3 kalinya yang dilakukan oleh kejaksaan agung,” pungkasnya
Diketahui barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pihak Pengadilan Negeri Banjarmasin, perkara dari bulan Juli hingga November 2020 dengan total nilai 867 juta rupiah lebih.
Reporter : Mawardi