227 Proyek Strategis Nasional Dipangkas Tinggal 201

Jakarta, DUTA TV – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas jumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) dari 227 menjadi 201. Itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.

Meski demikian, Jokowi menambahkan 10 program baru dalam beleid itu. Itu dilakukan dengan mengubah bunyi ayat (1) Pasal 1 Perpres tersebut dari yang sebelumnya hanya menyebut “proyek”, menjadi “proyek dan/atau program”.

“Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 1 seperti dikutip dari beleid tersebut, Kamis (26/11).

Pada lampiran Perpres, penurunan jumlah PSN juga diikuti dengan perubahan klasifikasi dalam daftar PSN. Jika dalam Perpres 56/2018 atau Perubahan kedua atas Perpes 3/2016 klasifikasi didasarkan pada jenis proyek, kini klasifikasi didasarkan pada sektornya.

Misalnya, jenis proyek infrastruktur jalan tol yang sebelumnya diklasifikasikan sendiri kini digabung dengan infrastruktur jalan nasional/strategis nasional non-tol dan infrastruktur jembatan menjadi sektor jalan dan jembatan.

Alhasil, dengan kebijakan itu, jumlah klasifikasi PSN berkurang dari sebelumnya 24 (yang diurut berdasarkan alphabet A-X) berkurang menjadi 12 (A-K).

Klasifikasi tersebut antara lain:

  1. Sektor Jalan dan Jembatan
  2. Sektor Pelabuhan
  3. Sektor Bandar Udara
  4. Sektor Kereta
  5. Sektor Kawasan
  6. Sektor Perumahan
  7. Sektor Bendungan dan Irigasi
  8. Sektor Air Bersih dan Sanitasi
  9. Sektor Tanggul Pantai
  10. Sektor Energi
  11. Sektor Teknologi
  12. Sektor Pendidikan

 

Sedangkan 10 program yang ditambahkan pemerintah dan masuk dalam daftar PSN antara lain:

  1. Program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan (daftar proyek diatur dalam peraturan presiden tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan)
  2. Program pemerataan ekonomi
  3. Program pengembangan kawasan perbatasan
  4. Program pengembangan jalan akses exit tol
  5. Program pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional
  6. Program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSL)
  7. Program pembangunan smelter
  8. Program peningkatan penyediaan pangan nasional (food estate)
  9. Program pengembangan super hub
  10. Program percepatan pengembangan wilayah yang ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai percepatan pembangunan ekonomi kawasan.(cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *