Status PDAM Jadi Perseroda, Pengawasan DPRD Terancam Hilang?
Banjarmasin, DUTA TV — Rancangan peraturan daerah PDAM dari perusahaan daerah atau Perusda, menjadi perusahaan Perseroan daerah Perseroda, tengah digodok panitia pansus di dewan perwakilan rakyat daerah kota Banjarmasin.
Wakil ketua Pansus Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih, Bambang Yanto Permono menilai pembahasan Raperda perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda itu masih menjadi kekhawatiran dalam hal pengawasan dari wakil rakyat, karena jika badan hukum baru terbentuk, seluruh kebijakan akan menjadi wewenang dalam rapat umum pemegang saham melalui RUPS.
Sejauh ini peran DPRD Banjarmasin sebagai lembaga pengawasan akan hilang jika PDAM Bandarmasih berubah status menjadi Perseroda.
“Jika statusnya berubah menjadi Perseroda fungsi dewan sebagai pengawasan tidak ada lagi. Hal itu yang masih kami perjuangkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Bambang Yanto Permono wakil Pansus Raperda Badan Hukum PDAM.
Perubahan status badan hukum PDAM Bandarmasih direvisi sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 BUMD, namun peralihan status terganjal dengan restu Pemprov yang belum melepas kepemilikan saham dan salah satu jalan keluar dengan merubah status badan hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda.
Reproter : Fadli Rizki