Tak Semua Mahasiswa & Masyarakat Dapat Pulsa Rp 150 Ribu

Jakarta, DUTA TV — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020.
Melalui keputusan itu, pemerintah resmi memberikan tunjangan biaya pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS), mahasiswa, dan masyarakat.
Besaran pulsa yang diberikan kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu untuk PNS. Sedangkan mahasiswa dan masyarakat yang bisa mendapat pulsa sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Dalam beleid ini terdapat delapan keputusan yang diberlakukan hingga akhir Desember 2020.
Pemberian biaya pulsa untuk mahasiswa dan masyarakat ini tertuang dalam poin ketiga yang berbunyi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Dihubungi secara terpisah Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pemberian pulsa yang terdapat pada poin ketiga hanya ditujukan hanya kepada mahasiswa dan masyarakat.
“Kalau pelajar masuk yang skema Kemendikbud,” jelasnya.
Namun, tidak semua mahasiswa negeri akan dapat bantuan tersebut. Satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat akan mengusulkan penerima yang berhak mendapat bantuan kepada kuasa pengguna anggaran (KPA). Nantinya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.
Jumlah besaran pulsa yang diberikan juga tidak akan sama, tergantung masing-masing kebutuhan yang dilihat dari seberapa lama dan seberapa sering acara berlangsung.(dtk)




