Pemberlakukan Sanksi Adat, Wisatawan Dihimbau Tunda Kunjungan ke Haratai

DUTA TV HSS – Bagi siapapun calon wisatawan yang berniat untuk mengunjungi salah satu destinasi wisata alam yang disuguhkan di Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yakni Air Terjun Haratai sebaiknya diurungkan sementara waktu.
Pasalnya Desa Haratai yang menjadi lokasi destinasi tersebut kini masih berkomitmen menutup seluruh akses pintu masuknya bagi setia orang luar, termasuk para wisatawan.
“Kami menghimbau kepada calon-calon wisatawan melalui kesempatan ini menginformasikan bahwa untuk sementara menahan diri untuk berkunjung ke Haratai,” Kata Moh Zakir Maulidi Kabid Pariwisata Disporapar Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahkan siapapun yang kedapatan memasuki wilayah mereka pasti akan dikenakan sanksi adat yang telah disepakati dan ditentukan oleh tokoh – tokoh adat setempat, yakni dengan membayar denda adat sebesar Rp1.000.000/orang. Serta harus mengikuti proses Bapalas atau meninggalkan barang miliknya yang terbuat dari besi atau wasi sebagai jaminan.
Dengan adanya peraturan adat tersebut, diharapkan seluruh wisatawan yang berkunjung ke KSPN Loksado, dapat mengetahuinya agar terhindar dari hal – hal yang tidak diinginkan.
“Karna memang itu berdasarkan hasil dari rapat musyawarah desa dengan tokoh-tokoh adat di kawasan Haratai. Memberlakukan denda adat jadi ada nominal tertentu,” tambah Zakir.
Peraturan adat ini masih belum diketahui sampai kapan berlaku, namun untuk menrubah dan memutuskan tindakan selanjutnya, harus diperlukan musyawarah adat oleh tokoh – tokoh adat di Desa setempat terlebih dahulu.
Reporter : Muhammad Irfansyah





