Ibnu Sina Klarifikasi SE Kasatpol PP, Tak Sebut Perusahaan Media?

DUTA TV BANJARMASIN Surat edaran terkait larangan operasional sejumlah toko, rumah makan, hingga toko – toko kebutuhan sekunder yang bertandatangankan pelaksana tugas Kasatpol PP kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik, belum lama tadi beredar di jejaring social.

Hal tersebut sontak menimbulkan reaksi beragam dari netizen hingga masyarakat umum.

Menyikapi hal demikian Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, langsung memberikan klarifikasinya melalui video singkat yang diunggah di akun media sosial miliknya, dan juga di akun Instagram  @diskominfotik_Bjm.

Dalam unggahan tersebut Ibnu Sina menyampaikan pengecualian jam operasional untuk sejumlah pekerja seperti tenaga medis, pedagang bahan pokok hingga petugas yang bekerja di bidang kelistrikan.

Sayangnya dalam klarifikasinya Ibnu Sina tak menyebut perusahan media, yang mana pekerjanya sendiri kerap kali juga tertahan di posko cek point atau perbatasan.

Padahal pada awal PSBB jilid I lalu perusahaan media menjadi salah satu tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi.

“Saya sudah intruksikan untuk suratnya ditarik karena masih kita susun revisinya, benar ada pengecualian untuk tenaga medis, pedagang Bapok, pekerja kelistrikan,” ucap Ibnu Sina

Ibnu Sina juga berharap agar kasus tertahannya tenaga medis, baik perawat hingga Dokter serta profesi yang diperbolehkan beroperasi saat penerapan PSBB di posko cek point tak terulang lagi.

 

Tim Liputan

 

 

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *