Kemenhan Berlakukan Kerja dari Rumah per Senin

DUTA TV  – Kementerian Pertahanan  (Kemenhan) mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau dikenal juga dengan istilah Work From Home (WFH) bagi sebagian karyawan.
Hal ini menyusul penyebaran wabah virus corona yang semakin masif bahkan pemerintah telah mengumumkan ada 69 warga yang positif terpapar virus corona.
Dari surat edaran bernomor SE/36/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian Pertahanan terdapat beberapa poin pokok yang dijabarkan berkaitan dengan anjuran bekerja dari rumah tersebut.
Anjuran bekerja dari rumah berlaku untuk Eselon IV dan pegawai non eselon. Sementara Kasatker dan Kasubsatker diwajibkan melakukan pembagian tugas bagi karyawan yang boleh bekerja dari rumah dan harus bekerja seperti biasa di lingkungan kedinasan untuk bawahannya.
“Bagi pegawai yang berdinas di rumah masing-masing tidak diizinkan meninggalkan rumah,” demikian bunyi surat tersebut.
Sementara untuk Eselon I, Eselon II, dan Eselon III yang berdinas di lingkungan Kemhan diwajibkan tetap berdinas di kantor dengan aktivitas seperti biasa.
Surat tersebut disebut mulai berlaku Senin 16 Maret mendatang hingga waktu yang belum ditentukan.
Tak hanya itu, dalam surat edaran itu juga dijelaskan kewajiban bagi Kasatker dan Kasubtaker untuk melakukan upaya pencegahan disinfektan virus corona di lingkungan kerja masing-masing.(ern/cnn)





