Asuransi Syariah Tak Tanggung Kerugian Pembatalan Umroh

 

DUTA TV – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengatakan industri tidak akan menanggung pembatalan perjalanan umrah yang terjadi akibat penghentian layanan visa beberapa waktu lalu. AASI menyampaikan jaminan polis standar Asuransi Syariah Perjalanan Umroh (ASPU) maupun ASPU plus tidak meliputi risiko tersebut.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara kegiatan umrah selama tahun 2020, sebagai buntut penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas. Sebelumnya, Arab Saudi melarang pelaksanaan umrah mulai 26 Februari hingga 13 Maret 2020, namun akhirnya diperpanjang.

Ketua Umum AASI Ahmad Syaroni menjelaskan dalam ketentuan polis standar ASPU dan ASPU plus tepatnya ayat 4 dan 5 disebutkan manfaat gagal berangkat tidak berlaku atas sebab-sebab atau kondisi-kondisi yang dikecualikan.

Sebab dan kondisi yang dimaksud salah satunya akibat campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun.

“Termasuk pelarangan dan pengaturan atau diberlakukannya peringatan perjalanan (travel warning) dari yang berwenang,” jelasnya, Kamis (12/3).

Ia berharap penyebaran virus corona mereda sehingga Arab Saudi dapat melangsungkan kembali ibadah umrah. Namun demikian, ia menyebut industri berpotensi mengembangkan pasar proteksi terhadap travel warning akibat virus corona.

Untuk diketahui, korban meninggal akibat virus corona di seluruh dunia hingga kemarin mencapai lebih dari 4.295 orang. Jumlah kasus lebih dari 120 ribu orang dan 66.617 di antaranya dinyatakan sembuh.(ern/cnn)

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *