Dugaan Korupsi Penunjang Air Bersih di Kabupaten Banjar

DUTATV BANJARMASIN Empat dari lima terdakwa dugaan kasus korupsi proyek sarana dan prasarana Penunjang air bersih di pedesaan pada Dinas perumahan dan pemukiman kabupaten Banjar, senin siang Menjalani sidang perdana.

Sidang yang minggu lalu sempat ditunda lantaran salah seorang terdakwa sakit, pada senin siang itu tetap Dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwa dari keempat terdakwa.

Empat terdakwa tersebut adalah Harniah, S.T, Eddy Mulyono, Mahmud Sidik, dan Boy Rahmat Noor. Sementara Yang sakit dan tidak bisa ikut mendengarkan adalah Langgeng Sriwahyuni.

“Kita membacakan dakwaan terhadap para terdakwa proyek air bersih di kabupaten Banjar, kalau modusnya untuk sementara ini kita belum bisa sampaikan,” kata Syaiful Bahri Jaksa Penutut Umum.

Syaiful Bahri Jaksa Penutut Umum.
Syaiful Bahri Jaksa Penutut Umum

Jaksa penutut umum Syaiful Bahri menambahkan, keempat terdakwa dinilai melakukan Mark up harga Proyek dengan total kerugian negara sebesar Rp4 miliar  dari pagu sebesar Rp9 miliar.

Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU menetapkan pasal 2 JO pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *