Ikut Pilkada, Petahana Disyaratkan Ambil Cuti

DUTA TV BANJARMASIN – Proses pencalonan untuk Pilkada 2020 mendatang calon petahana yang akan kembali berkontes disyaratkan hanya mengambil cuti.
Sementara jika anggota dewan, ASN, TNI atau Polri yang ikut ambil bagian di pilkada mendatang harus mundur dari jabatannya.
Hal itu ditegaskan ketua KPU kota Banjarmasin, H. Gusti Makmur sebagaimana diatur dalam undang-undang 10 tahun 2016 tentang pilkada, yang menjadi landasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun mendatang.
“Dalam pencalonan petahana hanya bisa cuti sementara, sementara anggota dewan, TNI, atau Polri harus mundur dari jabatan, sementara seperti itu aturannya berdasar UU 10 tahun 2016â€, tegas Gt. Makmur ketua KPU kota Banjarmasin.
Di peraturan KPU No. 15 tahun 2019 tahapan kampanye akan dilaksanakan tiga hari setelah penetapan paslon 8 Juni 2020, proses kampanye sendiri akan digeber lebih tiga bulan hingga masa tenang jelang pencoblosan 23 September 2020, yang artinya kekosongan jabatan sang petahana yang mencalon akan diisi pejabat pengganti.
Reporter : Fadli Rizki





