Polhut Kalsel Temukan Penambang Ilegal di Lahan Baramarta

DUTA TV MARTAPURA – Proses evakuasi alat berat jenis eksavator dan mesin pompa air yang dilakukan jajaran Polhut dan KPH Kayu Tangi, pada tanggal 7 Agustus 2019 lalu di kawasan hutan dan lahan milik PD Baramarta.

Aktivitas penambangan yang sudah berjalan beberapa bulan tersebut diduga ilegal dan saat penggerebekkan, beberapa pekerja tambang melarikan diri menghindari petugas Polhut.

Ironisnya, aktivitas penambangan tersebut juga merusak lingkungan karena kupasan tanah OB dibuang menutupi sungai Riam Kiwa hingga 7 meter dan kini alat berat tersebut sudah diamankan di Polhut Banjarbaru.

Sebelumnya petugas Polisi Kehutanan juga menangkap pelaku dan menyita alat berat, dalam kawasan hutan di lahan PD Baramarta yang juga diduga melakukan penambangan ilegal dan kini sudah dalam proses persidangan di pengadilan.

Menurut Kabid Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Pantja Sutata, pihaknya sudah menerima instruksi dari gubernur Kalsel dan Kadis Kehutanan Kalsel untuk menindak oknum yang melakukan penambangan secara ilegal di dalam kawasan hutan.

“Penangkapan 2 kasus ilegal mining murni dari hasil pantauan tim kita dan kita berkoordinasi ke PD Baramarta terkait dengan izin,” ujar M Hariyadi Kasi Pengaman Hutan.

Sementara itu, humas PD Baramarta, Haris, membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal di perusahaan milik Pemkab Banjar itu dan mengklaim penangkapan atas koordinasi dari pihaknya, karena tidak bisa menindak penambang illegal.

“Memang ada yang menambang dan bisa dikatakan illegal, karena tidak ada kerjasama dengan Baramarta, kita sudah surati dan tidak bisa menindak,” ujarnya.

Pengungkapan ilegal mining di lahan pertambangan milik Perusda tersebut diduga pasca berakhirnya kontrak kerjasama dengan PT Pama, sehingga mengakibatkan banyak aktivitas penambangan ilegal.

 

Reporter : Tarida Sitompul

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *