Sengketa Dualisme PMI Banjarmasin Memanas, Penggugat Ajukan 10 Bukti Surat ke Majelis Hakim

Banjarmasin, Duta TV — Sengketa kepengurusan PMI Kota Banjarmasin belum menemui titik terang. Dua musyawarah kota yang menghasilkan dua nama ketua menjadi pokok perselisihan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam sidang perdata Kamis pagi, pihak penggugat menyerahkan sepuluh bukti surat untuk memperkuat dalil keabsahan musyawarah kota yang digelar 12 Juli 2026. Kuasa hukum penggugat, Kharis Maulana Riatno, menegaskan pihaknya menilai musyawarah kota tersebut merupakan forum yang sah dan menetapkan Haji Aftahuddin sebagai ketua terpilih.

Menurut kuasa hukum penggugat dari Borneo Law Firm, bukti yang diajukan kali ini merupakan tahap awal untuk memperkuat gugatan, terutama terkait prosedur penyelenggaraan Muskot 12 Juli. Pihaknya juga berencana menyerahkan bukti tambahan sebelum perkara memasuki agenda pemeriksaan saksi pada persidangan berikutnya.

“Baik, terima kasih. Hari ini adalah sengketa musyawarah kota PMI Kota Banjarmasin. Jadi hari ini agendanya ada bukti surat yang di mana hari ini ada bukti awal, beberapa bukti, 10 bukti yang diterima yang pada pokoknya kami mendalilkan bahwa musyawarah kota 12 Juli 2026 adalah yang sah. Sehingga kepemimpinan Pak Haji Aftahuddin adalah yang sah. Sehingga musyawarah kota di luar dari versi 12 Juli, maka kami menganggap itu adalah dugaannya tidak valid dan tidak sah. Jadi kami menganggap dengan bukti surat ini, sementara dari yang kami ajukan adalah bukti yang menunjukkan bahwa musyawarah kota 12 Juli 2026 adalah yang sah,” ujar Kharis Maulana Riatno, selaku kuasa hukum penggugat.

“Selain itu ada bukti surat tambahan untuk menguatkan dalil-dalil kami dalam gugatan, dan kemudian minggu selanjutnya baru agenda saksi. Surat tambahan memang memperkuat dalil kami juga tambahan, berkaitan dengan prosedural-prosedural Muskot 12 Juli 2026. Jadi hari ini masih spill-spill awal, nanti untuk minggu selanjutnya adalah lebih lengkap,” tambahnya.

Sementara itu, di sisi lain, pihak tergugat juga mengajukan dokumen yang berkaitan dengan alur administrasi dan surat-menyurat organisasi. Kuasa hukum tergugat yang juga Sekretaris PMI Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifani Syabarhan, menjelaskan bukti yang diajukan dalam persidangan kali ini berkaitan dengan administrasi dan surat permintaan penunjukan pelaksana tugas atau PLT. Sementara itu, bukti mengenai proses pelaksanaan musyawarah kota akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

“Mengenai ajukan bukti, kita alur surat administrasi ke markasan dulu. Yang kita ajukan dulu, nanti ke sidang kedua nanti bukti surat tentang alur muskot, pelaksanaan muskot, itu yang kita ajukan nanti. Karena apa, gangguan tadi kan kemarin gangguan pada komo upload banyak jadi itu dulu alur-alur administrasi surat-menyurat terutama surat yang yang menyerahkan tadi, yang minta dari Sekretaris PMI Kabupaten Kota Banjarmasin minta penunjukan PLT, lalu kita laksanakan pada tanggal… Kita keluarkan itu. Jadi alurnya mengikuti situ aja dulu. Kita kita nggak pernah mengakui apa, SK panitia yang dibentuk setelah berakhirnya kepengurusan tanggal 28 Desember,” jelas Syarifani Syabarhan, selaku kuasa hukum tergugat.

Sengketa dualisme kepengurusan ini sendiri berawal dari dua musyawarah kota PMI Kota Banjarmasin. Muskot pada 12 Juli 2026 menetapkan Haji Aftahuddin sebagai ketua terpilih, sedangkan muskot pada 1 Agustus 2026 menetapkan Hajjah Ananda sebagai ketua.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *