Cegah Banjir, Supian HK Minta Warga Tak Tutup Alur Sungai

Amuntai, Duta TV — Masyarakat Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, diingatkan untuk menjaga kelestarian sungai demi mengurangi risiko banjir.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian HK dalam sosialisasi peraturan daerah di Desa Palbatu dan Desa Tampakang.
Dalam sosialisasinya, Supian HK mengangkat perda yang berbeda sesuai kebutuhan masyarakat. Di Desa Palbatu, sosialisasi berfokus pada Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sementara itu, di Desa Tampakang, pembahasan diarahkan pada pengelolaan sampah dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan perairan. Supian HK menegaskan, masyarakat tidak boleh menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah maupun mendirikan bangunan yang menutup aliran air, karena penyempitan dan pendangkalan sungai dapat menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir.
“Jadi ini kami sudah sampaikan kepada pemerintah menyampaikan masalah Perda Nomor 18 Tahun, eh Perda Nomor 8 Tahun 2018 mengenai masalah lingkungan. Harapan kami adalah masyarakat, yang pertama lingkungan ini bikin rumah yang asal-asalan. Yang kedua, jangan menutup alur sungai yang ada. Yang ketiga, membuang apa namanya itu, sungai yang dangkal mohon kiranya diperhatikan, lebih khusus kepada yang bikin rumah tadi jangan menutupi alur sungai yang bisa mengakibatkan dangkal gitu. Harapan masyarakat, yang pertama kalau bisa minta pengerukan lagi sungai ini sekaligus untuk mengurangi dampak seperti ini adalah apa namanya itu kesiagaan,” ucap H. Supian HK.
Dalam sosialisasi ini, Supian HK juga mendorong kepedulian bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengelola sampah rumah tangga, serta menghidupkan kembali budaya gotong royong. Legislator Golkar ini berharap pemahaman terhadap perda diwujudkan melalui kebiasaan masyarakat menjaga sungai dan lingkungan desa.
Tim Liputan





