Nutri Level juga Akan Diterapkan di PKL dan Minuman Kekinian

Jakarta, DUTA TV – Rencana penerapan label kadar gula dan nutrisi (Nutri-Level), pada produk makanan dan minuman olahan terus dimatangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tak hanya menyasar kedai minuman kekinian dan merek besar, skema penandaan nutrisi ini nantinya juga bakal diterapkan hingga skala Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah mengadopsi mekanisme yang telah sukses dijalankan di Singapura selama kurun waktu empat tahun terakhir. Untuk sektor pedagang kecil, Kemenkes mengedepankan sistem klaim mandiri (self-declare) agar tidak menyulitkan pelaku usaha.
“Yang kaki lima, itu kita lihat, kita belajar dari Singapura, kan? 4 tahunan gitu. Nah, mereka bilangnya sudah pakai self-declare saja, sama kayak pajak. Pajak kan kita self-declare juga, kan?” ujar Menkes Budi pada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menkes Budi menegaskan, fokus utama pada tahap awal adalah mendorong partisipasi seluas-luasnya dari para pedagang, tanpa harus membebani mereka dengan biaya uji laboratorium yang mahal di awal.
“Saran dari mereka yang sudah melakukannya cukup lama, yang penting partisipasi dulu aja. Karena ini kan partisipasinya kalau banyak itu bagus, jadi dirangkul saja, biar saja mereka pasang, nanti kita audit pelan-pelan,” lanjutnya.
Selain itu, Menkes Budi membeberkan adanya perbedaan mekanisme pengawasan antara produsen besar dengan pedagang skala kecil. Kedai minuman kekinian atau merek besar umumnya sudah mengantongi hasil pengujian laboratorium resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara untuk PKL dan UMKM kecil yang menggunakan metode self-declare, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan sampel acak (random check) secara berkala serta mengumumkan hasilnya secara transparan kepada publik.
“Tapi kalau kecil-kecil, self-declare. Yang self-declare ini kita random check, dipublikasi saja… Misalnya, oh di-random check sekian, yang miss-nya itu 60 persen misalnya. Ya sudah, yang 60 persen kita bimbing,” pungkas Menkes Budi.
Sebagai informasi, Nutri-Level merupakan sistem pelabelan gizi pada bagian depan kemasan (Front of Pack Nutrition Labelling/FOPNL) yang dirancang untuk membantu konsumen memahami kualitas nutrisi suatu produk secara lebih cepat. Label ini mencerminkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), sehingga memudahkan masyarakat dalam membandingkan produk sejenis.
Nutri-Level mengelompokkan produk pangan olahan menjadi empat kategori, yakni A hingga D, yang dilengkapi dengan indikator warna, sebagai berikut:
A (hijau tua): kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) lebih rendah
B (hijau muda): kandungan GGL rendah
C (kuning): perlu dikonsumsi dengan bijak
D (merah): perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan
“Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat,” ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam siaran persnya.(dtk)





