DPR Minta KKP Jelaskan Dasar Hukum Penyitaan 1.048 Ton Udang Impor

Jakarta, DUTA TV – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan secara terbuka dasar hukum penyitaan 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Johan juga meminta KKP menjelaskan proses pemeriksaan yang menjadi dasar tindakan terhadap komoditas impor tersebut.

Menurut Johan, kewenangan pengawasan memang menjadi bagian dari tugas KKP.

Namun, kewenangan itu harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

“Kewenangan pengawasan juga harus dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

“Jangan sampai dalam proses penegakan aturan justru muncul persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok, masyarakat sekitar maupun perekonomian daerah,” kata Johan dilansir, Sabtu (27/9/2026).

Secara khusus ia meminta KKP membuka dasar tindakan penyitaan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran yang ditemukan, status barang yang diamankan, serta tahapan pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Kalau memang ada pelanggaran, proses secara tegas. Kalau ada barang atau kegiatan usaha yang ternyata memenuhi ketentuan, kepastian hukumnya juga harus segera diberikan,” sambungnya.

Penegakan hukum tidak semestinya mengabaikan keberlangsungan industri pengolahan dan kepentingan ekonomi masyarakat.

Johan berharap pengawasan terhadap komoditas udang tetap mampu melindungi pembudidaya dalam negeri tanpa menciptakan persoalan baru bagi pekerja, pelaku usaha, pemasok maupun perekonomian daerah.

Diketahui, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengamankan total 1.048 ton udang impor di sejumlah wilayah Jawa Timur pada Selasa (22/9/2026).

Komoditas tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador dan masuk melalui kawasan berikat.

Menurut KKP, udang tersebut seharusnya diolah untuk kemudian diekspor kembali.

Pengamanan dilakukan di beberapa lokasi, yakni 4,06 ton udang pink di Probolinggo, 15,10 ton udang pink di Pasuruan, 885,3 ton udang merah di Pasuruan, serta 144 ton udang vaname di Lamongan.

KKP menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan komoditas impor tidak masuk dan beredar di pasar domestik, sekaligus menjaga iklim usaha dan melindungi pembudidaya udang dalam negeri.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *