Mediasi Deadlock, Sengketa Kepemimpinan PMI Banjarmasin Masuk Persidangan

Banjarmasin, Duta TV — Mediasi sengketa kepemimpinan PMI Kota Banjarmasin yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin dinyatakan gagal atau deadlock.

Dalam mediasi lanjutan ini, prinsipal penggugat hadir secara langsung untuk mengikuti proses perdamaian.

Namun, prinsipal para tergugat dan turut tergugat tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut membuat pihak penggugat menyatakan tidak lagi bersedia melanjutkan negosiasi perdamaian.

Sebelumnya, penggugat mengaku telah berupaya membuka ruang dialog di luar pengadilan, namun pertemuan langsung dengan pihak yang berseberangan belum terlaksana. Setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihak penggugat memilih melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme persidangan.

Dengan gagalnya mediasi, sengketa kepemimpinan PMI Kota Banjarmasin kini memasuki tahapan persidangan. Kuasa hukum menegaskan, dalil-dalil penggugat akan disampaikan dalam persidangan, dengan tetap menghormati kewenangan pengadilan.

“Yang kami sayangkan di awal tadi berkaitan dengan tidak ada iktikad baiknya dari para tergugat dan sampai dengan tergugat untuk hadir. Padahal amanat dari Perma Nomor 1 Tahun 2016 adalah bagi seseorang, para pihak, baik itu penggugat dan tergugat, apabila dikatakan sebagai pihak yang beritikad baik, mereka hadir secara langsung. Namun setidaknya tadi diperlihatkan dari pihak tergugat bahwa ada surat kuasa mereka mewakili secara penuh. Tapi setidaknya dari hati ke hati tidak disampaikan secara langsung. Ada inti yang lain tadi juga kami sampaikan dari kuasa hukum penggugat adalah muskot (musyawarah kota) yang di tanggal 12 Juli 2024 itu sudah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari PMI itu sendiri, dan juga peraturan organisasi serta petunjuk teknis. Jadi kami menjalankan muskot berdasarkan perintah dari pusat dan dihadiri oleh pusat pada saat itu. Semua tahapan dilakukan melalui proses adanya kepanitiaan, lalu melalui proses penjaringan para calon, sampai dengan proses pemilihan dan adanya rekomendasi dari para pemilih, khususnya para kecamatan dan relawan. Jadi semua tahapan diikuti. Yang kami sayangkan yang kami utarakan kepada mediator juga, pada saat muskot tanggal 12 Juli 2024, khususnya kepada Tergugat Ibu Ananda, yang bersangkutan tidak hadir, padahal juga melakukan proses pendaftaran pada saat itu. Sehingga kami melihat bahwa ya tidak ada iktikad baik dalam hal itu,” ujar Dr. Muhamad Pazri, Kuasa Hukum Penggugat.

Sidang pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Perkara selanjutnya akan diperiksa melalui proses persidangan, termasuk dalil dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Reporter: Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *