Polisi Ungkap Lima Kasus Narkoba di Kapuas, Sabu 4,44 Gram Diamankan

Kapuas, Duta TV — Lima kasus dugaan peredaran narkotika berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kapuas sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka.

Mereka diduga berperan sebagai kurir dan pengedar, dan rata-rata disebut merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan lima kasus ini dilakukan di empat kecamatan, yakni Selat, Kapuas Murung, Pulau Petak, dan Timpah.

Dari lima perkara tersebut, polisi menyita total 4,44 gram sabu, dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp8,9 juta. Barang bukti terbanyak diamankan dalam pengungkapan di Kecamatan Timpah.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka diduga menggunakan sejumlah modus. Mulai dari sistem lempar ranjau, menempelkan barang di lokasi tertentu, hingga transaksi secara langsung.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas IPTU Budi Utomo, menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya polisi memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas.

Dari total barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan sekitar 45 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polisi menegaskan, pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat. Warga diminta tidak takut memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti polisi untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kapuas.

Reporter: Firman Syah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *