Gubernur H. Muhidin Serahkan SK Remisi HUT RI ke-81; Sebanyak 6.189 Warga Binaan Terima Pengurangan Masa Pidana

Banjarbaru – dutatv.com, Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin didampingi Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/8/2026).
Penyerahan SK Remis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI oleh Gubernur H. Muhidin yang disaksikan pula oleh pimpinan Forkopimda Kalsel dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel M. Syarifuddin, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Politik Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Pimpinan Instansi, Lembaga, dan Mitra Kerja Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Pejabat Manajerial Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kanwil Ditjen Imigrasi, serta perwakilan Warga Binaan tersebut, digelar dengan khidmat dan penuh makna, sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perilaku baik, taat aturan, serta berkomitmen memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Junlah Narapidana yang mendapatkan remisi umum I (Pengurangan sebagian dari masa pidana) kali ini sebanyak 6.056 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (Pengurangan seluruhnya dari masa pidana) berjumlah 133 orang, terdiri 51 orang langsung bebas dan 82 orang masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.
Gubernur H. Muhidin dalam sambutannya menyampaikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana, merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting dalam membantu warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Karena itu, saya berharap remisi ini bukan sekadar dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk semakin memperkuat tekad, memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta membangun kembali kepercayaan keluarga dan masyarakat,” ucap Gubernur H. Muhidin.
Gubenur H. Muhidin juga dalam kesempatan ini memberi pesan khusus kepada anak-anak binaan, agar jangan pernah merasa bahwa masa depan telah berakhir. Usia muda adalah kesempatan yang sangat panjang untuk belajar, berkembang, dan meraih cita-cita.
“Kita semua tentu berharap proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya memberikan perubahan secara administratif, tetapi benar-benar mampu membentuk karakter, keterampilan, kedisiplinan, dan kemandirian. Ketika nantinya kembali ke masyarakat, saudara-saudara dapat hadir sebagai pribadi yang produktif, memiliki keterampilan, mampu bekerja, berusaha, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan,” harap Gubenur H. Muhidin.
Kemerdekaan menurut Gubeenur H. Muhidin, mengajarkan bahwa selalu ada harapan untuk menjadi lebih baik. tidak ada manusia yang luput dari kesalahan, tetapi setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Mari kita jadikan momentum hari kemerdekaan ke-81 ini, sebagai semangat untuk membuka lembaran baru,
membangun kehidupan yang lebih baik, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, daerah, dan bangsa,” ajak Gubernur H. Muhidin mengakhiri sambutannya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno, dalam laporannya menyebut, untuk jumlah Satuan kerja Pemasyarakatan di Kalsel, sebanyak 18 UPT terdiri dari 8 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas),1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 6 Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan 3 Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Jumlah Warga Binaan, baik Narapidana, Anak Binaan dan Tahanan, saat ini mengalami over kapasitas 99 persen. Dari Kapasitas ynag tersedia hanya untuk 4.382 orang, kini jumlahnya mencapai 8.716 orang,” jelas Erwendi.
Sementara itu dirincikan Erwendi, jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi umum I (Pengurangan sebagian dari masa pidana) kali ini sebanyak 6.056 orang dan yang mendapat Remisi Umum II (Pengurangan seluruhnya dari masa pidana) berjumlah 133 orang, terdiri 51 orang langsung bebas dan 82 orang masih harus menjalani kurungan pengganti denda/subsider.
“Anak binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana (PMP), dibagi dalam 2 kategori pula, PMP I (Pengurangan sebagian dari masa pidana ) sebanyak 9 anak, dan untuk PMP II (Pengurangan seluruhnya dari masa pidana) diterima oleh 1 anak. Adapun besaran Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum yang diperoleh bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Dan adalagi, untuk narapidana yang mendapatkan Remisi Tambahan, yakni Pemuka sebanyak 18 orang, dan remisi tambahan Donor Darah sebanyak 1 orang,” jelas Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan, Erwendi menambahkan.
Pada kesempatan ini pula, Erwendi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, seluruh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, mitra kerja, serta seluruh pihak yang selama ini telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan, pembinaan, pembimbingan, dan reintegrasi sosial di bidang Pemasyarakatan.
“Kolaborasi dan sinergi seluruh pihak merupakan bagian penting dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang semakin maju dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

Acara yang dimeriahkan dengan unjuk kebolehan dari para warga binaan, hingga pemberian cendera mata berupa lukisan pasar Terapung yang merupakan karya warga binaan ini, ditutup dengan peninjauan langsung Pameran hasil karya warga binaan dari seluruh Lapas di Kalsel, oleh Gubernur H. Muhidin, Sekdaprov Kalsel M. Syarifuddin, serta seluruh Forkopimda dan para tamu undangan yang berhadir dalam acara tersebut. (Kia/ Sumber: Rin/Adpim)





