BGN Batasi Waktu Ideal Makan MBG Untuk Cegah Keracunan

Jakarta, DUTA TV – Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan siswa penerima makan bergizi gratis (MBG) agar tidak mengonsumsi makanan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah makanan terkontaminasi bakteri dan memicu keracunan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah proses masak selesai. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, setiap wadah makanan siswa akan dilengkapi label yang mencantumkan waktu produksi hingga batas aman konsumsi.
“Empat jam. Itulah batas maksimal konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) terhitung sejak proses masak selesai,” kata Sudaryono dalam keterangannya di saluran WhatsApp resminya, dikutip Selasa (11/8/2026).
Dia meminta siswa memperhatikan label waktu yang tertera pada wadah makanan.
Makanan yang sudah melewati tenggat waktu tersebut diminta tidak lagi dikonsumsi.
Sudaryono juga mengimbau guru untuk mengawasi siswa selama waktu makan. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan makanan dikonsumsi sesuai batas waktu dan tidak dibawa pulang.
“Saya mengimbau seluruh guru di sekolah. Awasi murid di kelas. Dampingi mereka saat makan,” ujarnya.
Menurutnya, sisa makanan MBG tidak boleh dibawa pulang karena kondisi makanan dapat mengalami penurunan seiring berjalannya waktu.
Apalagi jika makanan disimpan di tempat yang tidak sesuai dan berada di luar pengawasan.
“Risiko kontaminasi bakteri penyebab penyakit meningkat bila bekal disimpan sembarangan di luar pengawasan kami,” jelas Sudaryono.
BGN memperketat pengawasan penyelenggaraan MBG mulai dari penyediaan bahan baku hingga proses distribusi.
Hal ini menjadi bagian dari upaya mencegah kembali terjadinya insiden keracunan makanan dalam program MBG.
“Insiden keracunan pantang terulang. Kami terus membenahi sistem,” tegasnya.
Sudaryono menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memastikan seluruh proses operasional MBG berjalan sesuai standar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program tersebut.(dtk)





