DPRD Tanbu Ancam Bekukan Izin Hauling Perusahaan Tambang jika Tak Bisa Atasi Debu dalam 7 Hari

Tanah Bumbu, Duta TV — Rapat gabungan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu bersama pemerintah daerah dan perusahaan tambang digelar Kamis siang membahas penanganan polusi debu di Kecamatan Satui dan Angsana.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyepakati tenggat waktu tujuh hari bagi perusahaan untuk melaksanakan langkah nyata mengatasi polusi debu yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

DPRD menilai komitmen yang telah disepakati sejak Februari 2025 belum dilaksanakan secara optimal. Akibatnya, polusi debu dari aktivitas angkutan batubara masih terjadi di jalan umum.

Pimpinan rapat, I Wayan Sudarma, menegaskan perusahaan harus segera merealisasikan kesepakatan, termasuk memastikan kendaraan tambang bersih sebelum melintasi jalan raya serta menyediakan fasilitas pencucian kendaraan atau wash bay.

Dia juga mengatakan bahwa kesepakatan sudah dibuat sejak tahun lalu, tetapi hingga sekarang persoalan debu masih terus dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memberikan waktu tujuh hari untuk tindakan nyata.

Rapat juga menghasilkan berita acara yang memuat sejumlah rekomendasi. Di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup diminta mengevaluasi dokumen izin lingkungan dan membentuk tim pengawasan polusi udara. Sementara Dinas Perhubungan diinstruksikan memperketat pengawasan armada angkutan batubara.

DPRD menegaskan, apabila dalam tujuh hari ke depan polusi debu masih terjadi dan melampaui baku mutu udara ambien nasional, maka akan direkomendasikan pembekuan izin hauling serta ditempuh langkah hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komitmen penanganan polusi debu ini ditandatangani oleh DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan perusahaan tambang, serta akan menjadi dasar evaluasi pelaksanaan penanganan debu di Satui dan Angsana dalam sepekan ke depan.

Reporter: Norman

RLPPD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020

[smartslider3 slider="18"]

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *