Deretan Korupsi MBG : Motor Listrik, Kaos Kaki, Ompreng

Jakarta, DUTA TV – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi mengungkap temuan baru dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (2/7/2026).

Berikut adalah sejumlah kasus korupsi yang terkait dengan program MBG:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan suap yang diterima oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Uang tersebut diberikan secara tunai oleh tersangka GHS dan bersumber dari sejumlah mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program tersebut.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS.

“Meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.

Menurut penyidik, pemberian uang itu tidak dilakukan hanya satu kali, melainkan berlangsung berulang kali sejak 2025 hingga saat ini.

Masih terkait Dadan dan dua tersangka lainnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Syarief mengungkapkan, mereka bertiga juga terlibat dalam penggelembungan anggaran atau mark up pengadaan 21.801 unit motor listrik.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu.

Tak hanya itu, Kejagung mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan 31.000 unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan.

Syarief menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, intervensi tersebut menyebabkan pengadaan yang dilakukan BGN tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Syarief menjelaskan, tersangka Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) diduga memanfaatkan jabatannya.

Lalu meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, Lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *