Tuntutan 4,6 Tahun Bui Dokter Anak Ratna Tuai Kecaman IDAI

Jakarta, DUTA TV – Kasus dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, SpA memasuki babak baru. Dirinya dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal.

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA kembali menyinggung soal kriminalisasi tenaga medis.

Bukan tanpa dasar, dr Piprim menyebut karena tuntutan tersebut tidak didasari oleh sidang etik dan disiplin profesi.

“Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi,” kata dr Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

dr Piprim menegaskan bahwa sebetulnya apa yang dilakukan dr Ratna dalam menangani pasien kala itu sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku.

“Di dunia kedokteran perundang-undangan sudah mengakui adanya konsep yang disebut dengan telemedicine atau telekonsultasi,” katanya.

Hal ini menjawab tuduhan soal jika kehadiran fisik menjadi satu-satunya dasar kesalahan pidana, dr Piprim menegaskan bahwa hal ini tentu harus dipertanyakan.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika pasien AR (10) di RSUD Depati Hamzah meninggal.

Sebelum masuk rumah sakit, AR sempat berobat di tiga fasilitas kesehatan dan ditangani oleh delapan dokter berbeda.

Saat masuk IGD, keluhannya adalah demam, muntah, dan lemas.

dr Ratna, yang saat itu tidak berada di IGD, memberikan instruksi awal melalui telepon karena dugaan keluhan awal adalah anak mengalami dehidrasi hingga gangguan lambung.

Kondisi AR saat itu memburuk cepat, hasil EKG menunjukkan kelainan jantung, dan pasien langsung dirujuk ke spesialis jantung.

Namun AR meninggal sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.

Ayah pasien kemudian melapor ke polisi. Polda Bangka Belitung meminta rekomendasi MDP sebagai dasar melanjutkan penyidikan.

Hasilnya, MDP menyatakan dr Ratna sebagai tersangka tunggal, pemicu kritik tajam dari para guru besar kedokteran.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *