Pemerintah Waspadai Judi Online Jelang Piala Dunia

Jakarta, DUTA TV – Jelang perhelatan Piala Dunia 2026, pemerintah perlu mewaspadai adanya kemungkinan praktik judi online di kalangan masyarakat.

Pasalnya, event yang dilakukan selama empat tahun sekali tersebut tentu menjadi sasaran empuk bagi bandar judi online untuk membuat masyarakat terjebak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memutus akses dan penindakan hukum semata.

Pemerintah terus memperkuat literasi digital dan melibatkan seluruh masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol – Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online, beberapa waktu lalu.

Meutya menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak judi online terhadap perempuan dan anak.

Banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung ketika suami atau ayah mereka terjerat, kehilangan ekonomi keluarga, keharmonisan rumah tangga, hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.

Pihaknya akan terus gencar memblokir situs dan konten judi online. Namun, Meutya menekankan perlunya kerja sama lintas sektor yang lebih kuat.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.

Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Komdigi telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk bertanggung jawab lebih besar dengan segera menurunkan konten tersebut.

Selain itu, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga juga menjadi sangat strategis dalam membangun budaya anti-judi online.

Perlu diketahui, sejak era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Komdigi telah memblokir 3,4 juta situs judi online.

Adapun sepanjang 2025, perputaran uang judol mencapai Rp286 triliun.

Angka tersebut menurun dibanding 2024 yang mencapai Rp400 triliun.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *