Jualan di e-Commerce Sekarang Wajib Punya NIB atau Diblokir

Jakarta, DUTA TV – Pemerintah memperketat aturan bagi pedagang online yang berjualan di marketplace. Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), e-commerce kini diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bukan hanya itu, seller yang sudah terdaftar tetapi belum memiliki izin usaha juga bisa diblokir.
Aturan baru memberikan masa transisi selama enam bulan.
Setelah itu, marketplace wajib menghentikan transaksi perdagangan apabila tetap tidak memenuhi kewajiban perizinan.
Sebelumnya, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE telah mengatur bahwa pelaku usaha PMSE wajib memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, aturan lama itu belum mengatur secara rinci mekanisme penegakannya terhadap seller marketplace. Dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2026, ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (4).
Pasal itu mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang, untuk menolak permintaan pendaftaran seller online yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) menyebut bahwa Perizinan Berusaha tersebut paling sedikit berupa NIB sektor perdagangan, serta pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace melakukan pembatasan hak akses berupa penghentian transaksi perdagangan.
Artinya, seller yang tidak mengurus NIB setelah masa enam bulan berakhir, berpotensi tidak lagi dapat melakukan transaksi melalui platform e-commerce.(kad)





