96 Akun di Marketplace Diblokir

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memperketat pengawasan aktivitas perdagangan digital.

Hingga Maret 2026, pemerintah tercatat telah meminta penurunan atau takedown terhadap 95 akun pedagang di berbagai marketplace karena berulang kali menayangkan iklan elektronik yang melanggar aturan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, platform dengan jumlah akun terbanyak yang terkena tindakan tersebut adalah Shopee.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga persaingan usaha tetap sehat sekaligus melindungi pelaku usaha domestik di tengah ketatnya kompetisi perdagangan online.

“Telah dilakukan permintaan takedown terhadap 95 akun pedagang di marketplace yang telah menayangkan materi iklan elektronik tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 3 kali periode dengan rincian, yaitu 26 akun di Tokopedia, 30 akun di Shopee, 22 akun di BliBli, 3 akun di Lazada, 8 akun di Shop Tokopedia, dan 8 akun di Shopee Food,” kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleka Parlemen, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Tak hanya menyasar akun pedagang, Kemendag juga melakukan patroli siber terhadap materi promosi dan aktivitas perdagangan di 21 platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dari hasil pengawasan tersebut, pemerintah telah meminta penurunan terhadap 2.639 iklan elektronik yang dianggap melanggar ketentuan perdagangan digital.

Mayoritas iklan yang ditertibkan berasal dari produk minuman beralkohol sebanyak 1.731 iklan.

Selain itu, terdapat 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, 257 iklan MinyaKita, serta tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

Pengawasan PMSE kini dilakukan secara lebih agresif, baik secara online maupun offline.

Pemerintah bahkan menyiapkan sanksi berlapis mulai dari teguran tertulis, takedown akun, pencantuman daftar hitam, hingga pemblokiran sementara layanan platform digital.

Hingga Maret 2026, Kemendag tercatat telah mengawasi 140 pelaku usaha PMSE secara online.

Jumlah itu terdiri atas enam marketplace, 92 retail online, serta pelaku usaha classified ads, daily deals, dan jenis perdagangan digital lainnya.

Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 37 pelaku usaha PMSE telah dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis pertama karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga melayangkan surat peringatan kedua kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.(cnbci)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *