Pemprov Kalsel Dukung dan Siap Kawal Proses Pemekaran Kabupaten Tanah Kambatang Lima 

Banjarmasin –  dutatv.com, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung dan akan mengawal tiap proses usulan daerah otonom (pemekaran) Kabupaten Tanah Kambatang Lima hingga tahap penetapan di tingkat Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin saat mewakili Gubernur H Muhidin dalam rapat paripurna penyampaian laporan pembahasan DPRD Kalsel terhadap usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel di Gedung DPRD Kalsel pada Selasa (05/05/2026).

Kabupaten Tanah Kambatang Lima adalah calon hasil pemekaran dari Kabupaten Kotabaru yang direncanakan memiliki 12 kecamatan di daratan Pulau Kalimantan, termasuk wilayah Pamukan, Kelumpang, dan Hampang, yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur.

Materi ini bagian dalam rapat yang membahas penyampaian Rekomendasi DPRD Provinsi Kalsel terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) Gubernur Kalsel tahun anggaran 2025.

 

Disebutkan Sekdaprov Syarifuddin, peningkatan kualitas pembangunan tidak hanya bergantung pada program, tetapi juga pada bagaimana menata wilayah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sekdaprov Kalsel, M. Syarifuddin

Berangkat dari hal itu, Pemerintah Provinsi Kalsel memandang usulan pemekaran Kabupaten Tanah Kambatan Lima sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat kemandirian daerah, dan membuka ruang pengembangan potensi wilayah.

Turut hadir bersama Sekdaprov Syarifuddin dalam rapat, asisten, staf ahli, dan tenaga ahli gubernur, serta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

Pada kesempatan itu, disampaikan Laporan dan kesimpulan pendapatan fraksi-fraksi disampaikan Waket DPRD Kalsel Alpiya Rahman. Secara garis besar, DPRD Provinsi Kalsel menyetujui usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel.

 

Disampaikan, penataan daerah harus dimaknai sebagai instrumen strategis untuk mendorong pembangunan yang lebih merata berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah Provinsi Kalsel, sehingga tidak terjadi kesenjangan antar wilayah baik dari segi infrastruktur, pelayanan publik, maupun kesejahteraan masyarakat.

 

Proses pembahasan usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Kambatang Lima telah dilaksanakan secara menyeluruh, komprehensif, dan dengan penuh perhatian. Dalam proses itu DPRD Provinsi Kalsel telah mencermati berbagai persyaratan administratif diantaranya keputusan musyawarah desa dalam cakupan wilayah calon daerah otonom baru yang merupakan perwujudan partisipasi dan aspirasi masyarakat secara demokratis.

 

Selain itu telah terdapat nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kabupaten Kotabaru tentang persetujuan bersama pembentukan daerah otonom baru, dan Surat Gubernur Kalsel tanggal 25 Maret 2026 perihal penjadwalan rapat paripurna dalam rangka pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Kambatang Lima.

 

Setelah melalui pembahsan dan pertimbangan berbagai aspek dan persyaratan, DPRD Provinsi Kalsel telah memberikan persetujuan terhadap usulan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2026 tentang persetujuan DPRD Provinsi Kalsel terhadap usulan pembentukan calon daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel dan selanjutnya diperlukan persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur Kalsel.

 

Persetujuan ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dilalui dan selanjutnya, agar bisa diteruskan ke tingkat pemerintahan pusat untuk mendapatkan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dipercaya, langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari penataan daerah namun merupakan wujud komitmen bersama dalam mendorong pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing daerah serta menyiapkan Kalimantan Selatan sebagai daerah yang siap maju dan berdaya saing dalam mendukung keberadaan Ibu Kota Negara (IKN).

“Kami mengharapkan dapat segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah,” ucap Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dalam rapat.

Rapat dihadiri pula, Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti, Sekretaris Kabupaten Kotabaru H Eka Safrudin, dan jajaran Presidium Daerah Otonom Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel. (Ki/sal/adpim)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *