KPID Kalsel Soroti Belum Optimalnya Pengawasan Siaran Digital dalam Rapat Kerja Bersama DPRD

Banjarmasin, Duta TV — Upaya menjaga kualitas siaran di Kalimantan Selatan ternyata belum berjalan optimal.
Komisioner KPID Kalsel Muhammad Saufi mengungkapkan, salah satu kendala utama terletak pada belum adanya regulasi yang mampu menjangkau penyiaran digital.
Hal itu disampaikan dalam rapat KPID bersama Komisi I DPRD Kalsel. KPID menyebut, saat ini pihaknya masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang dinilai belum mampu mengatur perkembangan media digital.
Akibatnya, pengawasan hanya terfokus pada media konvensional. Tak hanya itu, keterbatasan anggaran juga menjadi hambatan dalam memperluas sosialisasi literasi penyiaran, khususnya ke kalangan pelajar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Satu menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas instansi.
Komisi I juga mendorong agar KPID dapat meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah guna menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi penyiaran.
Muhammad Saufi, Komisioner KPID Kalsel, soroti kendala pengawasan penyiaran dan perlunya regulasi.
“Kendalanya memang dalam kelembagaan kita, goodwill ya dari pemerintah bagaimana kita bisa duduk bersama nanti ke depannya masih kita urus, kita inisiasikan bagaimana kita bisa berkoordinasi dalam satu forum dan membahas terkait penyiaran di daerah kita, bagaimana kita menjaga generasi kita,” ujarnya.
Ia menilai perlu perda atau pergub untuk pengawasan siaran digital.
“Yang mana untuk digitalisasi kita belum bisa menjangkau untuk pengawasannya, kita hanya berfokus pada media konvensional sesuai UU 32 itu, yang mana UU 32 belum ke ranah digitalisasi, sehingga kita ingin ada perda atau pergub secara minimal untuk menjaga banua kita dari siaran-siaran yang mengganggu atau merusak generasi penerus,” tambahnya.
H. Rais Ruhayat, Ketua Komisi I DPRD Kalsel, dorong penguatan peran dan koordinasi KPID.
“Masukan yang paling penting dari kami adalah bagaimana KPID itu harus pengembangan untuk lebih menjalankan kegiatannya, lebih bisa berkoordinasi dengan Diskominfo sebagai induk dari KPID, bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Komisi I,” ujarnya.
Dengan tantangan digitalisasi yang semakin kompleks, KPID berharap adanya dukungan nyata dari pemerintah daerah, baik melalui regulasi maupun anggaran, demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari dampak negatif siaran yang tidak terkontrol.
Reporter: Evi Dwi Herliyanti





