Ancam Dapur MBG Tutup, Kepala SPPG di Banjarbaru Diduga Minta Fee Rp3,5 Juta per Minggu

Banjarbaru, DUTA TV — Dugaan praktik pemerasan mencuat di lingkungan SPPG Landasan Ulin Barat 1, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala SPPG berinisial RY alias P diduga meminta sejumlah uang sebagai fee atau komisi di luar gaji kepada pihak yayasan, disertai ancaman penghentian operasional dapur jika permintaan ditolak.

Penanggung Jawab Yayasan Nurul Hijrah, Edy Setyo Utomo mengungkapkan bahwa permintaan RY tersebut disampaikan dalam pertemuan antara mereka berdua pada suatu tempat di Banjarbaru. Pertemuan terjadi pada 27 Oktober 2025.

“Benar, yang bersangkutan meminta fee atau komisi sebesar Rp3.500.000 per minggu,” ujar Edy saat konferensi pers di Banjarbaru, Rabu (15/4/2026).

RY saat itu memberikan dua opsi apabila permintaan tidak dipenuhi.

Pertama, meminta agar RY dijadikan sebagai suplier di dapur SPPG.

Kedua, mengancam akan melaporkan belum adanya izin SLHS yang bisa berujung pada penutupan operasional.

Pada saat itu seluruh dapur di Kalsel masih dalam proses pengurusan izin SLHS, sehingga belum ada yang mengantongi izin tersebut.

Edy mengaku tidak dapat mengambil keputusan terkait permintaan itu, karena urusan suplier merupakan kewenangan koperasi Ponpes Nurul Hijrah.

Namun, ia menyebut sempat ada ancaman bahwa jika permintaan tidak dipenuhi, akan ada pihak dari instansi aparat yang datang.

“Dan benar saja, tidak lama setelah pertemuan itu ada instansi (aparat, red) yang datang dan meminta operasional dapur dihentikan karena belum ada SLHS,” jelasnya.

Pihak yayasan kemudian meminta surat resmi penghentian dari BGN sebagai dasar.

Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, mengingat operasional dapur berada dalam pengawasan program tersebut.

Dalam kondisi tertekan, Edy mengaku sempat melakukan transfer uang sebanyak empat kali pada November 2025, masing-masing Rp2 juta per minggu dengan total Rp8 juta.

“Dana itu uang pribadi saya, ditransfer ke rekening atas nama orang lain, atas perintah yang bersangkutan,” tuturnya.

Ia menduga ada praktik tidak wajar dalam permintaan tersebut, terlebih penggunaan rekening pihak lain.  Pihaknya juga telah mengantongi bukti atas transaksi tersebut.

Sebelumnya, RY sempat menawarkan diri menjadi suplier di SPPG tersebut. Bahkan, terdapat ancaman bahwa jika tidak disetujui, maka pengeluaran anggaran dapur tidak akan disetujui.

Selain kepada yayasan, RY juga disebut sempat melontarkan ancaman kepada karyawan, meski bukan secara fisik, melainkan ancaman penghentian operasional dapur.

yayasan juga menyoroti kinerja RY yang disebut jarang berada di dapur dan tidak pernah menempati fasilitas kamar yang telah disediakan.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Hijrah yang juga Sekretaris Yayasan, Purjoko menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti untuk memastikan unsur hukum dalam kasus tersebut.

“Kami akan pastikan dulu apakah ini memenuhi unsur pidana. Jika alat bukti sudah kuat, akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” bebernya.

Ia menyebut dugaan sementara mengarah pada tindakan pemerasan, mengingat adanya unsur ancaman dan permintaan keuntungan pribadi.(pb)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *