Singapura Perketat Aturan di Sekolah dan Tempat Kerja Setelah Campak Mulai ‘Ngegas’

Jakarta, DUTA TV – Pemerintah Singapura akan memperketat sejumlah langkah pencegahan campak setelah muncul 12 kasus baru, termasuk empat kasus yang tergabung dalam satu klaster.
Langkah kesehatan masyarakat yang diperbarui ini akan mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026.
Dengan tambahan tersebut, total kasus campak di Singapura sepanjang tahun ini mencapai 23 kasus.
Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular atau Communicable Diseases Agency (CDA) Singapura menyebutkan 12 kasus baru dilaporkan antara 1 Februari hingga 24 Maret.
Seluruh pasien merupakan warga Singapura, dengan enam di antaranya memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.
Sebanyak 11 dari 12 kasus belum divaksinasi lengkap, termasuk dua bayi di bawah usia 12 bulan yang belum mempengaruhi syarat menerima vaksin campak, gondongan, dan rubella (MMR).
“Di antara 12 kasus tersebut, delapan di antaranya tidak identik secara genetik satu sama lain. Sementara empat kasus merupakan bagian dari klaster yang diketahui,” kata CDA, dikutip dari CNA.
“Tidak ada bukti penyebaran komunitas yang lebih luas. Investigasi epidemiologi sedang berlangsung,” sambungnya.
Sebelumnya, pada Februari Singapura telah menerapkan langkah ketat seperti isolasi wajib untuk kasus campak, pelacakan kontak, serta karantina bagi sebagian kontak dekat.
Mulai 1 April, kebijakan tersebut diperkuat sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kasus impor dari luar negeri.
“Singapura tetap berisiko terhadap infeksi impor dengan tingkat campak yang tinggi di luar negeri. Oleh karena itu, CDA akan menerapkan langkah-langkah kesehatan masyarakat yang ditingkatkan untuk campak sebagai dasar baru mulai 1 April 2026,” tegas lembaga tersebut.
Pengujian wajib untuk semua kasus yang dicurigai campak akan tetap dilakukan. Selain itu, individu di lingkungan berisiko tinggi dilarang kembali ke sekolah atau tempat kerja hingga dinyatakan negatif.
Isolasi wajib untuk kasus terkonfirmasi dan pelacakan kontak juga tetap diberlakukan.
Jika sebelumnya kontak dekat yang belum divaksinasi harus dikarantina hingga 21 hari, kini kebijakan diperluas.
Mulai 1 April, kontak rentan, yakni yang belum divaksinasi atau tidak memiliki bukti kekebalan, akan ditawari profilaksis pasca-paparan untuk menurunkan risiko infeksi dan mencegah penularan.
Mereka yang bekerja atau belajar di lingkungan berisiko tinggi juga dapat dikenai pembatasan tambahan, seperti cuti dari pusat penitipan anak atau penyesuaian tugas di fasilitas kesehatan hingga 21 hari setelah paparan terakhir.(dtk)





