2 Terdakwa Kasus Mutilasi di Paramasan Divonis 20 Tahun Penjara

Martapura, Duta TV — Sidang kasus mutilasi atau pembunuhan sadis yang terjadi di Paramasan, Kabupaten Banjar, dengan terdakwa Fatimah dan Parhan dan Papar, dengan agenda putusan digelar oleh Pengadilan Negeri Martapura pada Kamis (12/03/26) siang.
Pada sidang kali ini, kedua terdakwa tidak dihadirkan secara langsung namun hadir secara visual atau daring dengan alasan keselamatan.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim memberikan vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya menjerat kedua terdakwa dengan ancaman hukuman mati.
Hakim menyatakan jika kedua terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan sadis secara berencana yang mengakibatkan korban Didi Irama meninggal dunia. Namun karena pertimbangan terdakwa memiliki anak dan menjadi tulang punggung keluarganya, sehingga vonis lebih ringan dari tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum Radityo Wisnu Aji mengatakan pihaknya menyayangkan vonis dari majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan hukuman maksimal, karena kedua terdakwa terbukti sebelum melakukan pembunuhan sempat melakukan pesta sabu serta berniat untuk melakukan aktivitas pendulangan emas ilegal.
Radityo Wisnu Aji mengatakan, “Sebenarnya memang yang memberatkan kedua terdakwa karena terungkap jika sebelum melakukan pembunuhan juga melakukan pesta sabu. Selain itu juga terdakwa hendak melakukan aktivitas pendulangan emas ilegal.”
Sementara itu kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk selanjutnya menyampaikan banding.
Fahmi Fauzi mengatakan, “Alhamdulillah untuk bonus hari ini majelis hakim tidak memberikan hukuman mati kepada terdakwa. Apakah pikir-pikir atau menerima nanti kami bisa konsultasi atau berunding terlebih dahulu dengan terdakwa. Memang dalam persidangan terungkap jika terdakwa sebelumnya melakukan pesta sabu, tapi karena ajakan dari korban.”
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk mengajukan banding. Namun jika melebihi batas waktu yang ditentukan maka permohonan banding dianggap gugur dan putusan atau vonis berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Suhardadi





