Raperda TJSLP Digodok, CSR Kalsel Disusun Berbasis Kebutuhan Klaster

Banjarmasin, Duta TV — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Raperda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2014, dengan penekanan pada penguatan peran Pemerintah Provinsi dalam mengoordinasikan program Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu poin penting yang dibahas adalah pembagian wilayah berbasis klaster, sehingga pengelolaan CSR tidak lagi terpaku pada ring satu dan ring dua perusahaan.

Kepala Bappeda Kalimantan Selatan menjelaskan, pendekatan klaster akan mempermudah pemetaan kebutuhan serta penyusunan program setiap lima tahun, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi. Beberapa klaster yang dirancang antara lain Klaster Banjarbakula, Klaster Saijaan Bersujud, dan Klaster Banua Anam di wilayah Hulu Sungai.

Melalui skema ini, setiap usulan kegiatan akan diverifikasi agar benar-benar memberikan manfaat bagi klaster terkait.

“Jadi bukan lagi bicara masing-masing kabupaten, tapi Provinsi Kalsel di mana CSR tadi dikelola bersama-sama nantinya sesuai kepentingan masing-masing kluster. Ada kluster Saijaan Bersujud yang mencakup Kotabaru dan Tanah Bumbu, kemudian Banua Anam yang ada di wilayah Hulu Sungai, dan Banjarbakula yang meliputi Tanah Laut, Banjar, dan Banjarbaru,” ujar Kepala Bappeda Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti.

Sementara itu, Anggota Pansus DPRD Kalsel Habib Farhan Husein menilai pendekatan klaster akan membuat penyaluran dana CSR lebih fleksibel dan tepat sasaran.

“Dengan adanya pansus ini nanti tidak ada lagi ring satu dan ring dua, tapi berdasarkan kebutuhan yang prioritas. Jadi bisa saja nanti ring satu, dua, tiga, bahkan empat, sesuai kondisi yang dibutuhkan saat ini. Dana CSR itu bisa saja tidak hanya ke ring satu dan dua,” jelasnya.

Dalam rapat ini, pansus juga mendorong agar sebagian dana CSR dapat mengakomodasi program prioritas Pemerintah Provinsi tanpa mengabaikan kepentingan kabupaten dan kota. Regulasi nantinya akan diarahkan dalam bentuk pengaturan persentase dan mekanisme koordinasi agar tetap memberikan kepastian hukum, namun tidak memberatkan dunia usaha.

Langkah ini dinilai penting di tengah penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai sekitar 2,1 triliun rupiah, sehingga diperlukan sumber pendanaan alternatif untuk mendukung pembangunan daerah.

Reporter : Evi Dwi Herliyanti

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *