DPRD Banjarmasin Berharap Pol PP Tetap Kawal Perda Ramadhan

Banjarmasin, DUTA TV – Wali Kota Banjarmasin mengeluarkan surat edaran selama bulan suci Ramadhan terkait Perda berjualan bagi pengusaha kuliner maupun masyarakat, termasuk dalam menjaga isu toleransi.
Meski tidak ada perbedaan signifikan dari tahun sebelumnya dan tetap berkaitan dengan toleransi, DPRD Kota Banjarmasin meminta pihak Satpol PP tetap melakukan patroli.
Hal itu ditegaskan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kelonggaran dalam aturan yang telah disusun melalui Perda dan surat edaran Wali Kota Banjarmasin.
- Satpol PP Grebek 4 Warung Penjual Tuak di Guntung Manggis21 Februari 2026
- ‘Kurma Ramadan’ Harper Hotel Tawarkan Menu Nusantara21 Februari 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Mathari, menegaskan Satpol PP harus aktif melakukan patroli dan pemantauan serta menindak tegas pelanggar aturan.
“Saya berharap pengusaha bisa mengikuti peraturan yang sudah ada dan tidak mengambil kesempatan. Jadi kalau ada pihak yang melanggar peraturan sudah ada ketentuan di Perda. Intinya harus ada pemanggilan dan tahapan, ya intinya tetap tegas,” tegasnya.
Diketahui, dalam edaran wali kota terdapat sejumlah poin aturan selama Ramadhan. Di antaranya masyarakat dituntut menjaga toleransi terkait makan dan minum di tempat umum.
Edaran juga mengatur peran restoran, rumah makan, kafe, warung, rombong dan sejenisnya yang menjual makanan dan minuman. Mereka diperbolehkan melayani penjualan secara take away atau dibungkus untuk dibawa pulang, dengan ketentuan pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil.
Selain itu, terdapat larangan operasional tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, serta pelaku usaha biliar atau bola sodok, termasuk larangan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan.
Reporter : Ade Yanuar




