Ribuan WNI Pulang dari Kamboja Karena Online Scam, Bukan Korban Perdagangan Orang

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Luar Negeri RI melalui Plt Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Henny Hamidah mengatakan, ada 4.254 WNI yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh.

Mereka bukan hanya melapor, tetapi juga meminta bantuan kepulangan kembali ke Indonesia.

“Dari periode 16 Januari hingga 15 Februari ini, sebanyak 4.254 orang WNI melapor langsung ke KBRI Phnom Penh dan meminta bantuan kepulangan ke Indonesia,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Henny menjelaskan, kepulangan massal ini bermula dari masifnya operasi pemberantasan penipuan online yang dilakukan pemerintah Kamboja sejak akhir 2025.

Pemberantasan online scam oleh pemerintah Kamboja tersebut sudah masuk dalam kategori kampanye nasional.

Kebijakan ini diambil Kamboja seiring dengan tekanan internasional dan buruknya reputasi negara tersebut akibat aktivitas online scam.

“Dan pada tanggal 15 Januari 2026 lalu, Pemerintah Kamboja memulai operasi razia terhadap lokasi-lokasi yang ditengarai sebagai scam compounds,” tuturnya.

Dampak secara langsung, banyak tempat yang menjadi operasional online scam ditutup, warga negara asing, termasuk Indonesia mulai kehilangan tempat.

Hal ini bisa terlihat dari jumlah warga negara asing yang ditangani oleh KBRI Phnom Pehn yang melonjak hingga 83 persen dibandingkan tahun lalu.

Dia memberikan perbandingan, sepanjang tahun 2025, KBRI Phnom Pehn menangani WNI di Kamboja sebanyak 5.088 kasus.

Sedangkan 2026 baru berjalan kurang dari dua bulan, kasusnya sudah berada di angka 4.254.

Ribuan WNI yang melapor ini kemudian dilakukan asesmen awal oleh KBRI Phnom Pehn dibantu staf dari Kementerian Luar Negeri RI.

Hasilnya mengejutkan, dari 4.254 WNI yang melapor, telah diasesmen hampir seluruhnya dengan temuan tak ada satu pun korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ironisnya lagi, Henny menyebut banyak WNI yang telah diasesmen mengaku jadi pelaku atau terlibat dalam kegiatan ilegal penipuan online di Kamboja.

Upaya pemerintah sendiri sampai dengan saat ini telah menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) karena sebagian besar dari WNI yang datang ini tidak memiliki paspor.

Kemudian 2.007 orang WNI telah mendapatkan keringanan denda keimigrasian dari Imigrasi Kamboja, dan 270 orang WNI telah difasilitasi oleh KBRI untuk pulang secara mandiri.

Kemudian sudah hampir 1.000 orang yang sudah memiliki tiket kepulangan secara mandiri yang akan pulang secara bertahap mulai tanggal 16 sampai 4 Maret 2026 ini.(kom)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *