Simak Lagi nih, Aturan Warung Makan – Petasan Selama Ramadhan di Banjarmasin

Banjarmasin, DUTA TV – Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.3/198-BAKESBANGPOL/II/2026, ada beberapa aturan yang diterapkan.
Restoran, rumah makan, warung, cafe, dan sejenisnya diperbolehkan menjual makanan dan minuman dengan cara dibungkus atau dibawa pulang.
Wali Kota Yamin menambahkan, catatannya adalah pintu atau area tempat usaha hanya dibuka sebagian kecil saja.
“Tempat makan dapat membuka tempat usaha mulai pukul 17.00 Wita untuk melayani makan dan minum di tempat bagi yang akan berbuka puasa,” ujarnya.
Warung makan dilarang melayani makan dan minum di tempat selain pada jam ketentuan yang disebutkan dan waktu berbuka puasa sampai imsak.
Dalam edaran tersebut, beberapa tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, biliar, serta penjualan minuman beralkohol dilarang beroperasi pada bulan Ramadan, satu hari sebelum (H-1) bulan Ramadan, serta satu hari setelah (H+1) Hari Raya Idulfitri.
Untuk usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner), klontong, penjualan makanan kering dan sejenisnya yang tidak melayani makan dan minum di tempat bisa membuka usahanya seperti biasa.
Bagi usaha salon kecantikan, spa dan pijat sejenisnya dapat menjalankan usaha dari pukul 10.00-17.00 Wita, dengan syarat tidak boleh menjual/memberikan makanan atau minuman.
Masyarakat tidak diperkenankan menjual atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan.
Sementara aktivitas “bagarakan sahur” dibatasi mulai pukul 03.00 sampai 04.00 Wita dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.(kk)





