Korupsi Ekspor Limbah Cair Kelapa Sawit Rugikan Negara Rp14,3 Triliun

Jakarta, DUTA TV – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait nilai resmi kerugian keuangan negara.
Akan tetapi, kata dia, dari hasil perhitungan sementara diduga nilai kerugian akibat kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.
“Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).
“Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” imbuhnya.
Syarief menjelaskan kerugian itu terjadi akibat hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya didapat dari pihak-pihak pengekspor Crude Palm Oil (CPO).
Akibat persekongkolan itu, kata dia, para pelaku berhasil terbebas dari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
“Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah,” tuturnya.
Ia mengatakan kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.
Pembatasan dilaksanakan lewat Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).
Akan tetapi, kata dia, penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.
Syarief menyebut rekayasa kode itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku.
Sehingga komoditas CPO tersebut dapat diekspor dengan dalih POME serta terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.(cnni)





