BABAK Kalsel Desak Kejelasan Dana Rp5 Triliun Deposito Pemprov

Banjarmasin, DUTA TV LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan atau BABAK Kalimantan Selatan mendatangi Komisi II DPRD Kalsel, mempertanyakan keberadaan dana sebesar Rp5 triliun rupiah yang mengendap di Bank Kalimantan Selatan.

BABAK Kalsel meminta klarifikasi terkait asal-usul dana, waktu penempatan deposito, serta total bunga deposito yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin, menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan sumber dana yang mengendap tersebut.

“Yang kita permasalahkan tadi mempertanyakan masalah dana itu apakah itu dana APBD atau APBD Perubahan. Itu yang kita pertanyakan tadi yang mengendap itu,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa secara aturan, penempatan dana pemerintah daerah dalam bentuk deposito tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Senada, Sekretaris Komisi II, Haji Jahrian, meminta agar ke depan dana pembangunan tidak lagi mengendap dan dapat segera dimanfaatkan. Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel menegaskan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat.

“Memang itu secara aturan memang tidak ada masalah karena memang tidak melanggar aturan untuk mendepositokan dana pemerintah ke bank apa saja, termasuk ke Bank Kalsel. Sehingga kami menyikapinya bahwa dari semua pertanyaan dari kawan-kawan tadi, berkeinginan uang APBD yang digunakan oleh Pemprov Kalsel seharusnya sesuai jadwal saja. Kami pun menyarankan demikian sehingga tidak ada lagi dana yang mengendap,” jelasnya.

Sementara itu, Haji Jahrian selaku Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel menyarankan agar dana tersebut jangan sampai lagi mengendap. Anggaran pembangunan harus diusul bahkan dibuat draft-nya terlebih dahulu sebelum masuk ke bulan Desember.

“Harus nanti tahu supaya opini jangan berkembang. Harus dibuka semuanya kepada publik, kami transparansi saja. Kemungkinan itu kan dimasukkan ke dana cadangan, itu boleh saja, bisa dipakai,” ucap H. Supian HK, Ketua DPRD Kalsel.

Dalam rapat dengar pendapat ini, Komisi II menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi dialog terbuka dan transparan, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *