PUPR Pastikan Bangunan Ritel Modern di HKSN Belum Berizin

Banjarmasin, Duta TV — Pasca pemeriksaan terhadap bangunan ritel modern di kawasan HKSN pada Sabtu lalu, Dinas PUPR Banjarmasin memastikan pemilik bangunan belum mengantongi izin PBG atau Persetujuan Pembangunan Gedung.

Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan pengecekan kembali bersama Bidang Wasbang Dinas PUPR Banjarmasin.

Pasca pemeriksaan terhadap bangunan ritel modern di kawasan HKSN pada Sabtu lalu, Dinas PUPR Banjarmasin memastikan pemilik bangunan belum mengantongi izin PBG atau Persetujuan Pembangunan Gedung.

Sebelumnya, mereka juga sudah melakukan pengecekan kembali bersama Bidang Wasbang Dinas PUPR Banjarmasin.

Mereka juga masih melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada pengelola atau pemilik bangunan tersebut, apakah mereka memberikan surat pemberitahuan atau langsung memberikan surat peringatan langsung.

Bukan tidak mungkin, bangunan tersebut bisa saja dibongkar karena mempersempit Sungai Saka Pelangi yang berada di bagian samping hingga belakang bangunan. Hal itu juga menjadi pertimbangan oleh Pemko Banjarmasin untuk membongkar bangunan tersebut.

Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, mengatakan, “Alfamart memang belum ada izin PBG-nya, baru akan dirapatkan di Disperdagin nanti untuk prosesnya seperti apa. Kami ke lapangan lagi, kawan-kawan Wasbang, jadi tindakan apa yang akan kami lakukan, apakah pemberitahuan dulu atau langsung surat peringatan.”

Sebelumnya, sejumlah SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin getol melakukan aksi bersih-bersih sungai, termasuk di Sungai Saka Pelangi. Saat melakukan pembersihan, petugas kebersihan sempat kesulitan melakukan pembersihan karena penyempitan sungai akibat adanya bangunan ritel modern tersebut.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *