BPK Temukan Tambang Batubara Ilegal di Kalsel, Enam Perusahaan Beroperasi di Luar Izin

Banjarbaru, Duta TV — Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Selatan secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP tematik kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, (26/01/26) Senin.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, kepada Gubernur Kalsel, Muhidin, di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit serentak BPK di seluruh Indonesia. Dari delapan tema besar yang menjadi fokus pemeriksaan, dua tema diserahkan pada hari ini, yakni kepatuhan terhadap lingkungan hidup dan kawasan hutan, serta kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi bank.
Namun, perhatian utama tertuju pada hasil audit sektor pertambangan batubara. BPK menemukan sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang di berbagai wilayah Kalimantan Selatan.
Setidaknya terdapat enam perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pengerukan di luar wilayah izin usaha pertambangan atau IUP yang telah ditetapkan. Selain itu, BPK juga menemukan aktivitas pertambangan yang merambah kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau PPKH.
Tak hanya itu, beberapa perusahaan tercatat memiliki izin resmi, namun luasan lahan tambang yang digarap di lapangan jauh melebihi batas izin yang diberikan.
BPK menegaskan penyerahan LHP ini bertujuan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera melakukan perbaikan sistem pengawasan serta menindak tegas pelanggaran yang ditemukan. Pemeriksaan ini juga merupakan kelanjutan dari program BPK Pusat, di mana lima tema telah diserahkan pada tahun 2025 dan tiga tema lainnya menjadi fokus pemeriksaan sepanjang tahun 2026.
Reporter: Tim Liputan





