Sosialisasi UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Suripno Sumas Tekankan Kepatuhan Hukum dan Solusi Berkeadilan

BANJARMASIN, Duta TV – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, H. Suripno Sumas, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menyikapi berbagai persoalan pembangunan di daerah. Hal itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi undang-undang kepada masyarakat.

Suripno mengatakan, salah satu persoalan yang saat ini masih dihadapi pemerintah adalah proses pelepasan atau pembebasan lahan yang terhambat akibat tuntutan ganti rugi yang cukup tinggi dari masyarakat. Menurutnya, lahan yang dipermasalahkan berada di kawasan hutan negara maupun hutan lindung, sehingga secara hukum bukan merupakan tanah hak milik masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat serta-merta memberikan ganti rugi karena berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. “Memberikan ganti rugi atas tanah yang bukan hak milik tentu memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah harus berhati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Suripno.

Meski demikian, ia mengakui bahwa persoalan sosial telah muncul karena kawasan tersebut telah lama ditempati masyarakat. Dalam kondisi itu, pemerintah terus berupaya mencari solusi yang paling bijak, sesuai aturan, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan sosial.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Kalimantan Selatan, Sugiarto Sumas, menyampaikan bahwa masyarakat cukup antusias dan dapat menerima informasi terkait mekanisme perencanaan pembangunan yang disampaikan dalam sosialisasi ini. “Alhamdulillah, masyarakat bisa memahami dan juga memberikan masukan. Tujuannya agar persoalan-persoalan di masyarakat dapat diselesaikan bersama melalui mekanisme yang sudah diatur,” ujarnya.

Sugiarto menjelaskan, berbagai permasalahan seperti jalan rusak, pembangunan rumah ibadah, hingga penanganan banjir dapat diusulkan melalui sistem perencanaan pembangunan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2004. Dengan pemahaman tersebut, setiap usulan diharapkan dapat dipersiapkan lebih matang dan sesuai ketentuan.

Ia menambahkan, penanganan banjir termasuk dalam kategori bencana alam yang dilakukan melalui tahapan tanggap darurat, rehabilitasi, dan mitigasi. Saat ini, pemerintah terus melakukan upaya mitigasi, salah satunya dengan mengendalikan aliran air agar tidak menyebabkan banjir secara tiba-tiba.

“Pemerintah juga tengah menyiapkan Bendungan Riam Kiwa. Diharapkan ke depan masyarakat tidak lagi mengalami banjir parah seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.

Reporter: Evi Dwi Herliyanti

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *