Bripda Muhammad Seili Jalani Sidang Etik Senin Depan, Ancaman PTDH Menanti

Banjarmasin, DUTA TV — Sebagai bentuk transparansi, Polres Banjarmasin merilis hasil pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap Zahra Dilla, mahasiswa ULM, yang diduga tewas dengan cara dicekik oleh tersangka Bripda Muhammad Seili.

Dalam rilis tersebut, ancaman sanksi pidana penjara hingga 20 tahun menanti anggota Polres Banjarbaru yang masih berusia 20 tahun itu atas dugaan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dijadwalkan sebelum menjalani perkara pidana, tersangka akan menjalani sidang etik pada Senin depan. Ancaman pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH pun menanti.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan sebagai bentuk transparansi kasus, pihaknya akan menggelar sidang secara terbuka ke publik. “Mencederai Polri, kami dari Propam langsung membentuk tim turun ke lapangan. Dari hasil penyelidikan pelanggaran etik Polri Bripda MS terkait tindak pidana pembunuhan dapat disimpulkan terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Polri. Ini pelanggaran berat sehingga Propam mengambil langkah secara cepat. Insya Allah sidang etik akan dilaksanakan Senin dan terbuka,” tegas Kombes Pol Hery Purnomo.

Selain menghilangkan nyawa seseorang, perbuatan Muhammad Seili tersebut dianggap mencoreng nama institusi kepolisian.

Reporter: Nina Megasari dan Zein Fahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *