Kejati Kalsel Periksa 20 Saksi Atas Kasus Dugaan Korupsi BKSDA

Banjarbaru, DUTA TV — Menindaklanjuti dugaan korupsi dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) di lingkungan BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, Kejati Kalsel memfokuskan pemeriksaan terhadap sedikitnya 14 perusahaan mitra BKSDA.
Ke-14 perusahaan tersebut terdiri dari badan usaha milik negara atau BUMN, kemudian badan usaha milik daerah (BUMD), serta perusahaan swasta yang memanfaatkan kawasan hutan di bawah pengelolaan BKSDA Kalsel. Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Nana Riana, mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak ketiga, perwakilan perusahaan, serta internal BKSDA Kalimantan Selatan, termasuk Kepala BKSDA.
“Kurang lebih sudah 20 orang yang kami periksa, baik dari pihak ketiga, pihak swasta, maupun dari internal BKSDA sendiri. Kepala BKSDA juga sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Nana menjelaskan, dana yang menjadi objek penyidikan bersumber dari PKS antara BKSDA Kalsel dengan pihak perusahaan, sedangkan dana kerja sama itu seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan tertentu, termasuk penanganan dampak pemanfaatan kawasan hutan.
“Perusahaan-perusahaan ini memanfaatkan kawasan hutan, baik untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, maupun aktivitas lainnya. Potensi kerugian negara ada, namun nilainya masih dalam proses pendalaman,” lanjutnya.
Sementara saat penggeledahan Kantor BKSDA Kalsel di Banjarbaru, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen fisik dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana PKS. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami untuk mengungkap alur penggunaan dana dan potensi kerugian negara.
Reporter : Suhardadi





