DPRD Banjarmasin Programkan Pra Raperda di 2026

Banjarmasin, Duta TV — Demi menguatkan fungsi peraturan daerah agar lebih bisa sesuai dan terarah, DPRD Banjarmasin memprogramkan sosialisasi pra-pembentukan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda pada tahun 2026 mendatang.
Meski sudah ada langkah berupa uji publik, namun pihak DPRD ingin hal ini bisa lebih menyentuh masyarakat. Terlebih hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menyerap aspirasi dan pendapat masyarakat sebelum proses legislasi dimulai, agar Perda yang akan dibahas benar-benar sesuai dengan apa yang diperlukan oleh masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaini, mengatakan program tersebut masuk Raperda Tata Tertib Dewan yang saat ini sedang dibahas dan direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.
Terkait program yang sedang dijalankan, Isnaini menjelaskan fungsi DPRD dalam proses penyusunan regulasi kepada masyarakat.
“Program ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk menyampaikan kepada masyarakat peraturan daerah yang akan dibentuk, sekaligus menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan penjelasan mengenai tahapan uji publik hingga penyosialisasian draf Raperda kepada masyarakat.“Kalau uji publik itu dilakukan pemerintah kota. Kami akan menyosialisasikan draf Raperda yang sudah melalui tahapan tersebut agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa menyampaikan pendapatnya,” tambahnya.
Sementara itu, pada tahun 2026 ini DPRD Banjarmasin memiliki PR sebanyak 21 Raperda, di mana ada 12 Perda inisiatif pemerintah kota dan 9 lainnya merupakan inisiatif DPRD Kota Banjarmasin.
Reporter: Ade Yanuar





