Polda Kalsel ‘Garuk’ Industri Miras Palsu di Banjarmasin

Banjarmasin, Duta TV — Jajaran Ditkrimum Polda Kalimantan Selatan membongkar home industry yang memproduksi minuman keras (miras) palsu di Jalan Melati Indah, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin belum lama tadi.
Pengungkapan aktivitas ilegal dilakukan setelah tim Opsnal Resmob Subdit Tiga Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang melakukan penyelidikan berdasarkan informasi awal dari masyarakat.
Petugas yang melakukan penggerebekan kemudian menemukan 1.399 botol miras berbagai jenis dan merek palsu.
Polisi menyita 633 botol alkohol 70 persen, serta puluhan liter miras tradisional dan minuman bersoda sebagai bahan baku campuran pembuatan miras oplosan.
Tersangka bernama Aang memproduksi miras ilegal kemudian memasarkannya rata-rata seharga 200 ribu hingga 500 ribu rupiah per botol.
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, terduga membeli semua bahan baku lewat belanja online termasuk botol dan label miras merek-merek ternama.
“Jadi bahan baku miras oplosan diracik sendiri oleh pelaku namun dikemas botol miras merek ternama, sudah beraktivitas satu tahun dengan penghasilan Rp4 juta per bulan dari penjualan miras per botol kisaran Rp200 ribu hingga Rp500 ribu,” tegas Kombes Pol Frido.
Ia menambahkan, jika produksi dan penjualan minuman beralkohol diatur dengan ketat dan merupakan objek Barang Kena Cukai (BKC) yang wajib dilekati pita cukai.
Terduga dijerat berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Banjarmasin.
Reporter: Suhardadi





