KPAI Desak Revisi UU Peradilan Anak

Jakarta, DUTA TV – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus bullying yang masih kerap terjadi di sekolah.

KPAI mendesak agar pemerintah dan DPR dapat merevisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Untuk hukuman, sebenarnya KPAI sudah mengupayakan segera revisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak, agar memberikan efek jera bagi anak pelaku,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Selasa (17/11/2025).

Menurutnya, bullying terjadi lantaran masih adanya relasi kuasa antar anak di sekolah. Selain itu, pengawasan sekolah juga masih lemah.

“Bullying seringkali terjadi jika masih ada relasi kuasa antar anak di sekolah, seperti si kaya, si dominan, dan lain-lain,” ujarnya.

“Selain itu juga pengawasan yang lemah di sekolah sangat memungkinkan terjadi tindakan bullying,” sambung dia.

Diyah pun mengusulkan salah satu hukuman yang dapat memberikan efek jera ialah reintegrasi sosial.

Menurutnya, hukuman pelaku tak cukup hanya pada sanksi administrasi.

“Reintegrasi sosial, dengan tidak hanya hukuman tetapi juga bisa dengan menjadi pekerja sosial,” ujarnya.

Diyah lantas mendorong setiap sekolah agar memiliki mitigasi bullying.

Dia menilai mencegah kasus bullying tak cukup hanya dengan sosialisasi.

“Tetapi lebih kepada mendata anak rentan, penguatan resiliensi anak, hingga membentuk sikap dan budaya di sekolah yang memiliki toleransi tinggi, sehingga nir kekerasan bisa terbentuk,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi terkait kasus perundungan atau bullying di sejumlah sekolah.

Prabowo meminta semua kasus perundungan di sekolah harus diatasi.

“Ini harus kita atasi,” kata Prabowo saat ditanya terkait kasus siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang di-bully mengakibatkan trauma hingga tewas.

Seorang pelajar SMPN 19 Tangsel inisial MH (13) diketahui menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik dan trauma serius.

Setelah sepekan menjalani perawatan di rumah sakit, MH meninggal dunia.(dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *