Bansos Dilarang Keras Buat Bayar Utang, Cicilan, Rokok dan Judol

Jakarta, DUTA TV – Bantuan sosial (bansos) triwulan IV tahun 2025 akan segera cair mulai Oktober hingga Desember 2025. Total 14 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia bakal menerima bantuan ini sebagai bagian dari program perlindungan sosial pemerintah.
Namun, ada peringatan keras dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul. Bansos yang cair nanti tidak boleh digunakan sembarangan.
Menurut Gus Ipul saat ditemui di Kantor KP2MI, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025), ada beberapa hal yang benar-benar dilarang keras untuk penggunaan dana bantuan sosial. Larangan ini bertujuan agar bansos tepat sasaran dan benar-benar membantu kebutuhan dasar keluarga penerima.
Berikut daftar larangan penggunaan bansos yang ditegaskan Mensos:
Bayar utang – Dana bansos tidak boleh dipakai untuk melunasi pinjaman dalam bentuk apa pun
Cicilan rumah atau kendaraan – Nyicil properti atau barang konsumtif juga tidak diperbolehkan
Judi online (judol) – Penggunaan untuk judi dalam bentuk apa pun, termasuk judi online, sangat dilarang
Beli rokok – Dana bansos tidak boleh digunakan untuk membeli rokok atau produk tembakau lainnyaBerikut daftar larangan penggunaan bansos yang ditegaskan Mensos:
“Yang tidak boleh itu untuk bayar utang, itu jelas enggak boleh. Untuk nyicil rumah, itu juga enggak boleh, atau nyicil apa pun lah,” tegas Gus Ipul.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Bansos dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga rentan, bukan untuk keperluan konsumtif atau hal-hal yang tidak produktif.
Lalu, untuk apa saja dana bansos boleh digunakan?
Berdasarkan keterangan Mensos Gus Ipul, bantuan sosial hanya boleh dipakai untuk kebutuhan-kebutuhan dasar yang mendukung kesejahteraan keluarga penerima.(net)





