Polisi Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Bidan Rahmaniah

Banjarmasin, DUTA TV — Polsek Banjarmasin Selatan, Senin (10/11) siang, merekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang mengakibatkan seorang bidan bernama Rahmania di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, meregang nyawa.
Reka ulang di Aula Polsek Banjarmasin Selatan ini, turut menghadirkan tersangka, Andi Julainto alias Encek (32 tahun), yang tampak tenang memperagakan 33 adegan.
Dalam rekonstruksi ini terungkap, penganiayaan berujung hilangnya nyawa Bidan Rahmania ini berawal saat tersangka datang dan ingin meminjam uang pada 20 Oktober 2025 lalu.
Sebelum melakukan aksi keji tersebut, tersangka Andi sempat meminta Rahmania untuk memeriksanya dengan keluhan sakit perut. Padahal, Rahmania sendiri sebelumnya tidak melayani pasien laki-laki.
Tak mendapat uang yang ia inginkan, tersangka langsung menghujamkan pisau yang ia bawa di punggung kanan secara brutal ke arah Rahmania. Akibatnya, bidan itu pun mengalami luka parah di bagian rusuk kiri dan rahang.
“Memang penusukannya berkali-kali di pinggang kiri sampai uluh hati,” ujar AKP Joko Sulistyo, Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
Kejadian ini turut disaksikan keluarga korban yang juga sempat menjadi korban tersangka, Rina Mutia. Anak korban berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Harapannya pelaku dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan, tersangka dikenakan pasal berlapis 340 junto 388 junto 351 dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.
Reporter: Nina Megasari – Evi Dwi Herliyanti





