Pemko Bentuk Posbankum di 52 Kelurahan

BANJARMASIN, DUTA TV – Kakanwil Kementerian Hukum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menyerahkan SK pembentukan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum kepada Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, di panggung depan Balai Kota Banjarmasin, Minggu malam.
Keberadaan Posbankum tersebut untuk mendekatkan layanan hukum ke warga, khususnya di Kota Seribu Sungai. Selain itu, adanya Posbankum nantinya juga membantu warga mencari solusi hukum dengan pendekatan musyawarah dan mufakat.
“Masyarakat mendapat akses keadilan. Kalau di Kalimantan ada 2.015 desa dan kelurahan, dari seluruh kabupaten kota, satu-satunya kota di kelurahan yang punya di seluruh kelurahan. Di sana lurah sebagai juru damai dibantu para legal. Ada empat kegiatan, pusat informasi hukum mulai dari undang-undang sampai peraturan daerah wali kota, kedua konsultasi hukum dibantu legal. Posbankum jadi juru damai yang berkonflik, pendampingan,” ujar Alex.
Sementara Yamin juga menyampaikan, Banjarmasin menjadi kota pertama di Kalsel yang seluruh kelurahannya membentuk Posbankum. Ia berharap keberadaan Posbankum dapat memperkuat implementasi Perda tentang Rumah Mediasi yang menekankan penyelesaian damai berbasis kearifan lokal.
“Posbankum ini sama dengan Rumah Mediasi, untuk mendekatkan bantuan hukum ke warga Banjarmasin, memberi surat keputusan,” tuturnya.
Adanya Posbankum di seluruh kelurahan juga menegaskan komitmen Pemko Banjarmasin untuk menghadirkan keadilan yang setara, terutama bagi warga kurang mampu.
Reporter: Zein Pahlevi





